PORTALMAKASSAR.COM — Tim tindak tegas terukur terpercaya dan profesional (T4P) Polres Bantaeng, meringkus seorang pria berinisial IR (38) di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Minggu (14/7/2019) kemarin.
Pria ini ditangkap karena telah melakukan penikaman terhadap seorang wanita tomboi bernama Hariani. Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan, menuturkan kronologi penikaman yang dilakukan tersangka karena cemburu istrinya diganggu korban.
Malam itu, Selasa, 9 Juli 2019. Pelaku mendatangi korban di Pantai Seruni, Bantaeng.
Saat itu, korban sedang asyik nongkrong di Pantai Seruni. Tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua orang pria tak dikenal.
Saat bersamaan, pelaku IR menikam korban dari belakang yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusukan di punggung.
Selain luka tusukan, korban kata Adip, juga mengalami luka tusukan di pergelangan tangan kirinya. Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
“Motif dari penikaman ini diduga karena faktor cemburu. Korban ini tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” ujar Adip, Senin (15/7/2019) seperti dikutip dari Rakyatku.com.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Adip mengaku, sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan, namun pelaku berhasil lolos lari.
“Kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan diketahui bahwa pelaku kembali berada di rumahnya, sehingga tim mendatangi kembali dan pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Kini pelaku IR telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Sementara pelaku lain berstatus DPO.
Rupanya, IR bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman.
Pada tahun 2006 divonis dua tahun penjara, ditahun 2011 divonis dua setengah tahun penjara dan pada 2014 divonis empat tahun penjara. (*)
(Rakyatku.com)