PORTALMAKASSAR.COM,WAJO – Perlombaan kicau burung yang diselenggarakan di Jalan Rusa Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dibubarkan aparat Kepolisian, Senin (1/3/2021). Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kapolsek Tempe, AKP Saifullah Syam mengatakan, pembubaran perlombaan kicau burung itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang melihat terjadinya kerumunan di lokasi.
“Awalnya ada informasi masyarakat bahwa di pelataran Kantor Disporapar Jalan Rusa Sengkang terjadi kerumunan akibat lomba kicau burung. Setelah menerima informasi itu kami perintahkan petugas jaga langsung turun ke lokasi,” kata Saiful.
Setiba di lokasi, lanjut Saiful, pihaknya langsung menghentikan kegiatan lomba kicau burung dan meminta semua peserta untuk membubarkan diri.
Setelah membubarkan peserta lomba kicau burung, polisi kemudian berkomunikasi dengan panitia untuk menghentikan kegiatannya karena telah mengundang kerumunan pada arena yang dijadikan tempat perlombaan.
“Kita bubarkan karena terjadi kerumunan masyarakat di lokasi arena lomba kicau burung. Kita juga mengingatkan kepada panitianya agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit SPKT Aiptu Ismulyono yang turun langsung ke lokasi arena mengimbau masyarakat agar bisa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo.
“Alhamdulillah dengan imbauan yang humanis akhirnya panitia lomba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” pungkasnya.