PORTALMAKASSAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, rencana pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2020 belum final. KPU menyiapkan opsi baru untuk diundur di bulan Maret 2021.
“9 Desember 2020 itu memang belum keputusan. Belum. Itu baru bersifat simpulan dari hasil rapat dengan DPR-Kemendagri,” terang Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, Ahad (19/4/2020).
Menurut Arief, soal pemungutan suara 9 Desember, tergantung perkembangan situasi. Kalau diputuskan 9 Desember, artinya pandemi harus bisa dipastikan berakhir Mei bulan depan.
“Kita butuh tujuh bulan setidaknya untuk mempersiapkan tahapan pencoblosan. Tapi kalau Mei situasinya belum berubah, bagaimana dilakukan persiapan,” ujar Arief.
Karena itu, opsi 9 Desember belum menjadi keputusan. Arief menjelaskan, KPU menawarkan beberapa opsi baru, termasuk jadwal mundur di bulan Maret 2021.
Menurut Arief, opsi Maret 2021 ditawarkan untuk mengantisipasi jika wabah Corona belum berakhir di bulan Mei. Adapun opsi Maret 2021, jika wabah berakhir di bulan Agustus 2020.
“Opsi ketiga bulan September 2021. Ini kalau wabah belum berakhir sampai Agustus 2020. Jadi semua opsi masih dikaji. Tergantung situasi pandemi,” katanya.
Komisi II DPR, Mendagri dan KPU sebelumnya telah menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan hari H pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember. Opsi ini juga dinilai masih akan ditentukan berdasarkan situasi pandemi.
Baik DPR maupun pemerintah sepakat menunggu perkembangan.