PORTALMAKASSAR.COM – Komisi C Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makasar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tata Ruang beserta pemilik bangunan tujuh lantai yang ada di jalan Bulusaraung, Makassar.
Komisi C melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk mendengar Penjelasan tentang adanya pembangunan ruko tujuh lantai yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak pemilik, bangunan tersebut ternyata sudah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh PTSP pada 2016 lalu.
Pemilik bangunan mengaku sudah dua kali mengajukan IMB yakni untuk pembangunan lima lantai, dan selanjutnya untuk tujuh lantai.
Namun, pihak dewan menemukan keganjalan dari IMB tersebut, yakni tidak lengkapnya syarat administrasi dalam pemberian ijin bangunan. IMB tidak disertai dengan gambar maupun site plan terhadap bangunan yang akan dibuat.
“Ini berawal dari keresahan masyarakat, mulanya ruko hanya tiga lantai, kemudian ditambah menjadi lima lantai, hingga akhirnya menjadi tujuh bahkan delapan lantai. Kita takutnya bangunan tersebut tidak mampu menopang hingga 7 atau depan lantai. Tentu akan membahayakan warga disekitarnya, jangan sampai roboh,” ucap Andi Amirullah Jaya, Selasa (3/8/2019).
“Ini kita mau coba dengar dari PTSP dan Tata ruang. Kalau kita lihat ijin bangunannya yang tujuh lantai legal karena ada IMB-nya, tapi yang kita pertanyakan kenapa tidak ada berkas pendukung lainnya, berarti ini tidak memenuhi syarat dikeluarkannya IMB dong,” sambungnya.
Ia menilai bahwa PTSP asal-asalan dalam menerbitkan IMB. Dinas tersebut tidak memperhatikan segala macam syarat, seperti kondisi bangunan atau melakukan pengecekan langsung. Pihak pemilik dan investor pun akan dirugikan jika hasilnya nanti betul-betul tidak sesuai kondisi bangunan.
“Makanya ini konsekuansinya Pemkot yang keluarkan tanpa prosedur. Kalau itu betul salah berarti mereka harus mencabut izin itu bahwa itu salah,” ujarnya.
Pihak Komisi C pun meminta kepada pemilik bangunan agar menghentikan pengerjaan selama batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara Dinas Tata Ruang dan PTSP diinstruksikan untuk melakukan pengecekan lapangan atau uji bangunan segera hingga tanggal 5 September.
“Pembangunannya kita suruh hentikan. Kita akan menunggu hasil dari PTSP dan Tata Ruang apakah itu layak dibangun hingga 7 atau 8 lantai. Kalau tidak, konsekuensinya ada dua, yaitu mencabut izin, kemudian membongkar bangunan kalau memang tidak sesuai,” pungkasnya. (*)
MUH.ERVIN SAPUTRA