PORTALMAKASSAR.COM -Seorang perempuan dengan inisial HT (52) berhasil diamankan oleh anggota kepolisian sektor (Polsek) Bontoala.
HT ditangkap polisi di kediamannya, di jalan Balana, kota Makassar, sesaat setelah melakukan tindak pencurian di Pasar Terong, pada Minggu (21/2).
Saat diamankan, HT mengakui perbuatannya telah mengambil tas pemilik toko yang ada Pasar Terong.
“Saat itu korban sementara duduk di samping meja sambil kerja bawang,” terang HT saat diinterogasi.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban merugi hingga puluhan juta. Di antara yang dicuri HT, ialah duit sebesar Rp30 juta, sepasang anting, kunci kontak, dan beberapa surat penting.
Kapolsek Bontoala, Kompol Andriyani menuturkan, dari hasil penyelidikan, HT adalah residivis dengan kasus yang sama.
Kata dia, HT sudah dua kali ditangkap oleh anggota Polsek Bontoala.
Kini, HT tengah diamankan di Mapolsek Bontoala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman dia atas lima tahun,” kata Kompol Andriany.
Tinggalkan Komentar