PORTALMAKASSAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengadakan forum diskusi tentang penyusunan pengadaan barang dan jasa kepada seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini, Rabu (27/3/2019).
“Untuk memperbaharui regulasi yang baru, maka Peraturan Presiden No.16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah kita sosialisasikan hari ini ke semua SKPD Pemkot Makassar,” kata Humas PU, Hamka Rabu, (27/3/2019)
Dengan begitu, diharapkan proses tender berjalan akuntable dan transparan. “Karena sebagaian besar masalah pada dinas terkait cenderung pada lemahanya perencanaan proses tender barang dan jasa, sehingga kerap menjadi temuan pemeriksa,” sambungnya.
Asisten II Pemkot Makassar, Bidang Ekonomi Sosial dan Pembangunan, Irwan Bangsawan, mengemukakan, untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di lingkup Pemkot Makassar, dibutuhkan sinergitas dan perencanaan matang.
“Dengan secara khusus menyusun pengadaan barang dan jasa sesuai kaidah yang berlaku,” imbuhnya. Tak lupa ia mengingatkan agar proses tender tidak dilakukan asal-asalan, sebab bisa bermuara hukum. (*)
Muh. Ervin Saputra