PORTALMAKASSAR.COM, TAKALAR – Proses pengangkatan perangkat desa di desa persiapan Galesong Timur, Kecamatan Galesong, Kabupaten Gowa menuai sorotan.
Proses itu diduga telah menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasalnya, ada salah seorang mantan Sekretaris Camat yang diusulkan menjadi perangkat desa.
Salah satu aktivis Kecamatan Galesong, Muh. Qadri menyayangkan sikap seorang Pj Kepala Desa yang diduga tak paham dengan Permendagri terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Padahal kata dia, sangat jelas di pasal 2 poin 1 menyatakan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Dijelaskan pula bahwa calon perangkat desa harus berpendidikan paling renda sekolah menengah umum atau yang sederajat berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, terdaftar sebagai oendiduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran, dan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Qadri berujar, ada campur tangan Camat Galesong dalam pengangkatan perangkat desa tersebut.
“Lewat umur, bahkan orang luar desa yang telah dikonsultasikan ke Camat Galesong,” kata Qadri, Senin (23/11).
Sementara itu, Pj Kepala Desa Galesong Timur, Baharuddin Nai berujar bahwa pihaknya baru akan melakukan prosesi pengangkatan perangkat desa pada awal tahun 2021 mendatang.
“Kalau saya, nanti di bulan Januari tahun 2021 baru melakukan pengangkatan perangkat Desa Galesong Timur, dan akan diseleksi sesuai dengan Permendagri,” ujar Baharuddin Nai.
Secara terpisah, Kasubag Tata Pemerintahan Sekkab Takalar, Ardiyanto Radjab menegaskan jika staf yang bertugas di desa persiapan merupakan staf dari desa induk yang diperbantukan selama tiga bulan ke depan.
“Dari Awal kami selalu sampaikan bahwa untuk staf di desa persiapan, untuk sementara staf dari desa induk yang diperbantukan di sana. Nanti kita evaluasi kalau sudah ada desa persiapan yang mulai rekrut staf,” tegasnya.