PORTALMAKASSAR.COM, MAROS – Sejumlah warga terdampak pembebasan rel kereta api di Maros yang tergabung di Aliansi Gerakan Masyarakat Maros Menggugat (GERAM Keadilan) menggelar unjuk rasa (unras) di depan kantor Kejaksaan Negeri Maros dan kantor Pengadilan Negeri Maros, dan melanjutkan aksi di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Kamis (8/10).
Warga terpaksa memblokade jalan akibat pihak BPN Maros yang masih enggan menemui warga. Bahkan, salah satu warga sempat pingsan tak sadarkan diri.
Salah satu warga berteriak meminta keadilan akibat tanah mereka dihargai jauh dari kata layak.
Dandi Samalewa selaku jendral lapangan mengatakan, permasalahan harga yang ditetapkan panitia untuk ganti rugi atas pembebasan lahan sangat jauh dari kata layak dan tidak sesuai dengan pasaran.
“Padahal dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil,” jelas Dandi Samalewa.
Dandi mengungkapkan, dalam pelaksanaan pembebasan lahan rel kereta api, harusnya dilakukan musyawarah antar lembaga pertanahan dan pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam pasal 37 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012.
“Akan tetapi yang terjadi dalam pelaksanaan pembebasan lahan rel kereta api di Kabupaten Maros, tidak melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian,” ungkap Dandi.
Setelah terjadi keributan di depan Kantor BPN Maros dan memblokade jalan, pihak BPN Maros akhirnya menerima warga untuk berdialog.
Dalam dialog tersebut, pihak BPN Maros akan memfasilitasi warga untuk bertemu pihak terkait yang menentukan harga yakni pihak appraisal dengan waktu yang belum ditentukan.