PORTALMAKASSAR.COM, PANGKEP –
Pemilihan kepala daerah kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulsel memasuki babak baru.
Pasalnya, paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (RAMAH), merasa tidak puas dengan hasil pilkada yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep beberapa hari lalu yang telah memenangkan paslon Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) sebagai bupati dan wakil bupati Pangkep periode 2021-2024.
Buntut dari ketidakpuasan itu, paslon dengan jargon RAMAH, secara resmi telah melayangkan gugatan terhadap hasil pilkada Pangkep ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Cabup nomor urut 2, Abdul Rahman Assegaf, Senin (21/12) sore, membenarkan jika pihaknya telah resmi mengajukan gugatan ke MK terkait perolehan hasil pilkada Pangkep.
“Iya benar. Kami telah resmi mengajukan gugatan ke MK, karena ini adalah hak konstitusi kami,” kata Rahman Assegaf.
Menurutnya, setiap warga negara berhak menggunakan hak konstitusionalnya, karena hal itu telah diatur oleh Undang-undang dan dijamin oleh negara.
Terpisah, Ketua KPU Pangkep, Burhan, saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, dengan tegas menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan paslon RAMAH.
“Kami sudah siap menghadapi gugatan di MK, baik dari sisi moril maupun materil,” kata Burhan. Disinggung soal teknis kesiapan personilnya pada hari H pelaksanaan sidang gugatan di MK, Burhan menjawab, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kalau soal kesiapan, nantilah dikondisikan, karena itu masalah teknis pada hari H persidangan,” kata Burhan.
Berkas gugatan paslon RAMAH ini, telah tercatat di Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Mahkamah Konstitusi, Nomor 70/PAN.MK/AP3/12/20 dengan Kuasa Pemohon Rafly Fatahuddin Syamsuri, Arsi Divinubun,SH serta Gatot Rusbal, dengan termohon KPU Pangkep.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, dirinya menyebutkan, hingga Senin sore tadi, MK telah menerima 82 laporan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPU) 2020, dimana salah satunya berasal dari kabupaten Pangkep Sulsel.
Fajar menyebut, MK hingga hari masih memberikan waktu kepada para pihak yang keberatan dengan hasil pilkada di seluruh Indonesia, untuk mengajukan berkas gugatan ke MK, hingga tanggal 30 Desember 2020.
Tahapan selanjutnya, urai Fajar, adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan yang akan berlangsung tanggal 26 hingga 29 Januari 2021, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, 1 hingga 11 Pebruari 2021.