PORTALMAKASSAR.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 Sulawesi Selatan disetujui.
Hal itu diketahui melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Sulsel bersama Gubernur di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (27/11).
Selain persetujuan Ranperda APBD, dalam rapat tersebut juga ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2021.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, disetujuinya dua agenda tersebut menjadi ajang pembuktian kinerja pemerintah kepada masyarakat.
“Jujur saja saya merasakan penyusunan APBD kita di Sulawesi Selatan ini, kita sudah satu nafas, satu visi, satu langkah dan tentu saya rasakan betul, selama penyusunan APBD saya tidak pernah merasa ada sesuatu yang menjadi perbedaan kita. Karena kita sama-sama punya visi untuk memajukan Sulsel,” ungkap Nurdin Abdullah.
Pada Rapat Paripurna ini juga disampaikan laporan hasil kerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD Sulsel yang dalam penyusunan Propem Perda telah melakukan berbagai kegiatan.
Mulai dari rapat internal, rapat kerja DPRD dengan Pemerintah Sulsel sehingga menghasilan kesepakatan sebanyak 12 judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel.
Sedangkan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pemprov Sulsel menghasilkan komposisi akhir Anggaran APBD Tahun 2021, dengan jumlah pendapatan Rp10,7 triliun dan jumlah belanja Rp11,76 triliun.
“Tentu, saya berharap teman-teman OPD menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan kita hari ini, kita berkomitmen bersama untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama hari ini,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari, menyampaikan, penyusunan dan penetapan Propem Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda APBDA.
Hasil penyusunan Propem Perda antara pemerintah disepakati menjadi program pembentukan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD serta Propem Perda ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Dengan mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka hal ini dapat dilaksanakan.
“Kita dapat menarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sudah dapat kita laksanakan. Karena kita sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan,” jelasnya.