PORTALMAKASSAR.COM, TAKALAR – Komisi II DPRD Kabupaten Takalar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut aspirasi Aliansi Mahasiswa Takalar yang menuntut penjelasan terkait pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
RDP yang digelar di Gedung DPRD Takala pada Kamis (14/01) itu dihadiri Ketua Komisi II, Direktur PDAM Takalar yang didampingi Konsultan Hukumnya, Arsyad, serta perwakilan Aliansi Mahasiswa Takalar.
Kehadiran Konsultan Hukum ini sontak membuat perwakilan mahasiswa protes. Salah seorang perwakilan mahasiswa. Muh. Reskiawan menuturkan bahwa seharusnya Direktur PDAM didampingi Konsultan Manajemen Perusahaan, bukan Konsultan Hukum.
“Harusnya Pak Diretur PDAM ini didampingi Konsultan Manajemen Perusahan agar kita semua bisa diberikan pemahaman yang jelas terkait kondisi manajemen PDAM. Bukan membawa Konsultan Hukum. Kami cuma ingin membangun dialegtika karena kita berada di gedung DPRD, bukan ranah aparat penegak hukum,” ujar Reski.
Reski berujar, pihaknya menilai banyak kesalahan yang terjadi di tubuh PDAM Takalar, baik dari segi administrasi maupun manajemen, termasuk persoalan pembangunan Pabrik AMDK, di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang yang disebut menelan anggaran dari simpanan PDAM kurang lebih Rp1 miliar.
“Tetapi setelah pembangunan pabrik rampung, sampai sekarang pabrik itu belum juga dipergunakan sesuai dengan apa yang menjadi landasan dibangunnya pabrik itu. Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Takalar melakukan observasi dan pengumpulan data data terkait dengan pembangunan pabrik tersebut,” jelasnya.
Reski berharap, hasil RDP ini menjadi bahan untuk memperbaiki manajemen perusahaan di bawah pimpinan Jamaluddin Nombong,
“Kritikan yang diberikan murni tanpa tekanan apalagi ditunggangi oleh pihak manapun. Kami hanya ingin melihat kondisi manajemen diperbaiki sehingga nantinya menghasilkan karya yang bisa dinikmati oleh masyarakat Takalar,” urainya.
Lebih jauh, mahasiswa jurusan politik, Universitas Muhammadiyah Makassar ini menegaskan jika pihaknya akan meminta Komisi II untuk melakukan evaluasi kepada Direktur PDAM Takalar jika persoalan tak kunjung usai.
“Ketika Direktur PDAM Takalar tidak mampu menjalankan apa yang menjadi statement-nya, maka Ketua Komisi II yang menaungi PDAM Takalar wajib mengeluarkan rekomendasi penggantian Direktur PDAM Takalar dengan beberapa alasan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Takalar, Jamaluddin Nombong berjanji akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dan menuntaskan persoalan pabrik air minum dalam kemasan.
“Saya berjanji sampai bulan Februari 2021 akan menyelesaikan persoalan pabrik air minum dalam kemasan ini,” ucap Jamal.