PORTALMAKASSAR.COM – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan barang jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan Sulsel dalam kurun waktu 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor, Agung Sucipto.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ketiganya akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021,” ucap Firli dalam konferensi persnya, Minggu (28/02) dini hari.
Ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nurdin Abdullah ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara dua lainnya berada di Kavling C1 dan Gedung Merah Putih
Sebelum itu, kata Firli, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Kavling C1 guna memutus rantai penularan Covid-19.