PORTALMAKASSAR.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David menggelar sosialisasi produk hukum daerah (PERDA) No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di kota Makassar, di Hotel MaxOne, Sabtu 11 Desember 2021.
Anggota Fraksi NasDem menegaskan bahwa retribusi persampahan menjadi instrumen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pajak yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kota, retribusi ini merupakan retribusi umum dan jasa usaha, dimana masyarakat membayar jikalau aparat pemerintahan melayani dengan baik.
“Olehnya aparat yang bertugas mengelola persampahan dan kebersihan yakni Camat dan jajarannya wajib mengurus sampah dan kebersihan,” kata Mario.

Tahun depan 2022, sambung Mario, retrisbusi sampah akan ditingkatkan, oleh karenanya masyarakat kita dorong untuk mengelola sampah sedari rumah, memilah dan memanfaatkan Bank Sampah, agar bisa menjadi uang untuk rumah tangga.
Sementara, pemateri kedua, Muh. Reza selaku Camat Tamalanrea menjelaskan “terkait pelayanan selama ini yang dilakukan belum maksimal dikarenakan masih kurangnya sarana mobil truck dan Fukuda pengangkat sampah.
“Kurangnya puluhan unit,” ungkap Camat Tamalanrea.

Pria bergelar doktor ini juga memberi masukan kedepan agar pengelolaan sampah ini diserahkan kepada pihak swasta yang profesional.
Sementara pemateri ketuga, Tedy Hendratno selaku tokoh muda dan pemerhati sosial ekonomi, mengoreksi sistem pengelolaan sampah di kota Makassar yang seharusnya dikelola sebaik mungkin agar citra kota Makassar sebagai kota dunia bisa tercermin dari kota yang bersih dan kota layak huni kelas dunia.

“Konsep pengelolaan melalui bank sampah sangat baik dan banyak ditiru oleh daerah lain seperti Yogyakarta dan Surabaya,” tutupnya.
(ADS)