PORTALMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan akan menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan hukuman yang menjerat 15 mantan camat.
Koordinator Tim Tindak Lanjut, M. Sabri memberi sinyal bahwa ke-15 camat tersebut akan dijatuhi hukuman ringan dari kategori sanksi berat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksi berat itu ada lima. Saya bisa sampaikan bahwa lima di antara sanksi berat itu, yang paling ringan. Baca dari kategori sanksi berat, yang teringan.” ujar Sabri, Jumat (20/9/2019).
Dalam PP tersebut, ada lima jenis hukuman berat yang diberikan kepada ASN jika terbukti melanggar, diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Merujuk pada aturan tersebut, maka ke-15 camat dipastikan akan diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Terkait eksekusi hukuman kata Sabri, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penjabat Wali Kota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Semuanya sudah jadi lengkap tinggal menunggu bapak walikota. Tugas saya sebagai koordinator tindak lanjut sudah selesai jadi bergantung walikota mau hari ini, besok atau lusa,” tandas pria yang juga Asisten I Pemkot Makassar ini.
Seperti diketahui, ke-15 mantan camat itu sebelumnya terlihat pada sebuah video yang berisi dukungan kepada salah satu calon presiden pada pemilu serentak beberapa waktu lalu. Padahal sesuai aturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat kampanye politik. (*)
SYAMSI NUR FADHILAH