PORTALMAKASSAR.COM, WAJO – Kepolisian Resor (Polres) Wajo berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Kabupaten Wajo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pengedar uang palsu diamankan beserta barang bukti 60 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Sidrap yakni, S (21), MS (31), dan H (41). Mereka ditangkap di Desa Abattireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, pada Rabu (18/11) oleh aparat kepolisian setempat.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Gilireng yang menjadi korban peredaran uang palsu,” kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat jumpa pers di Mapolres Wajo, Senin (23/11).
Muhammad Islam menjelaskan, pelaku beraksi dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontong saat malam hari, sehingga korbannya tidak curiga.
Korban baru sadar dirinya dikibuli setelah pelaku pergi. Beruntung, korban segera melaporkan ke polisi sehingga polisi bergerak cepat dan langsung meringkus ketiga pelaku beberapa saat kemudian.
“Untung baru Rp200 ribu yang dibelanjakan karena ada masyarakat yang sudah curiga dengan uang tersebut dan langsung melaporkan,” tuturnya.
Usai menangkap tiga pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggrebek kos milik IM di Kabupaten Sidrap yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan indekos milik IM, polisi menyita 3 unit printer beserta perlengkapannya termasuk kertas dan tinta yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu dengan kualitas tinggi.
“Ketiga tersangka ini baru mengedarkan uang palsu tersebut di Kecamatan Gilireng. Mereka memang mengedarkan uang palsu tersebut di daerah terpencil supaya tidak ketahuan,” tandas Muhammad Islam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP Sub pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.