PORTALMAKASSAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa menggelar operasi razia minuman keras (miras) di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (21/1).
Dalam razia yang dipimpin oleh Ipda Ihsan itu, seorang pedagang miras berinisial NA (45) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 4 botol anggur kolesom, 12 botol vodka yasuka, 5 botol new port, 3 botol anggur merah, 8 botol bir singaraja dan 4 botol guinnes besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, warung yang berada di Jalan Karaeng Leo Rezo tersebut terbukti tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras sehingga pelaku akan dijerat dengan Pasal 8 Jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Gowa No. 50 Tahun 2001 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin.
“Saat ini Polres Gowa gencar melakukan operasi miras dan saya berharap agar warga Gowa tidak lagi memperjualkan miras tanpa ijin di tengah masyarakat karena akan memicu terjadinya tindak pidana,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengatakan pihaknya memang tengah memberi perhatian khusus terhadap peredaran minuman keras karena kerap menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan
“Operasi miras ini telah saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk gencar dilakukan karena bahaya minuman keras dapat memicu tindak pidana di Kabupaten Gowa,” tutur AKBP Boy Samola.
MUH. RASNIL