PORTALMAKASSAR.COM – KPU Kota Makassar kembali menerima berkas pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya berkas telah diserahkan oleh Empat bapaslon calon Wali Kota Makassar saat pendaftaran 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Makassar divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Gunawan Mashar menyampaikan 13 September telah menyerahkan surat ke Empat kandidat melalui LO untuk perbaikan berkas hasil verifikasi KPU.
Selanjutnya mulai 14 – 16 September tahapan penyerahan perbaikan berkas oleh masing-masing LO bapaslon.
“Kami telah memverifikasi berkas dan ada beberapa butuh perbaikan. Hal itu sesuai regulasi di PKPU tahun 2020,” kata Gunawan Mashar, Rabu (16/9) di Kantor KPU, Jl Perumnas Raya Antang.
“Perbaikan misalnya visi dan misi yang tidak ditandatangani. Lalu ada visi dan misi tidak sinkron dengan RPJP daerah. Riwayat hidup, tandatangan parpol juga ada yang belum. Sehingga dilakukan perbaikan sesuai juknis PKPU,” sambungnya.
Diketahui, hari terakhir penyetoran perbaikan berkas. Telah diterima berkas perbaikan yang pertama datang pasangan None-Zunnun, selanjutnya Appi-Rahman, disusul Danny-Fatma yang diwakili oleh LO masing-masing. Dan yang terakhir pasangan Deng Ical-Fadli.
“Selanjutnya KPU akan kembali memverifikasi (berkas perbaikan) dan penetapan calon pada 23 September dan 24 pengundian nomor urut,” lanjut Gunawan.
Tahapan perbaikan berkas ini sambungnya juga krusial. Karena merupakan regulasi untuk syarat administrasi.
“Kalau kemudian berkasnya tidak memenuhi syarat, bisa tidak ditetapkan,” tegasnya.