PORTALMAKASSAR.COM – Bus Wisata Metro Makassar dilarang beroperasi oleh Kementerian Perhubungan. Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto membenarkan.
Kata Danny, bus wisata tersebut belum mengantongi Surat Kelayakan Rancang Bangun atau SKRB bagi angkutan orang.
“Tidak bisa membuat begitu tanpa izin. SKRB kalau tidak salah itu izinnya. Mengubah begitu harus ada izinnya,” kata Danny, Senin (8/3).
Meski begitu, Danny mengakui konsep perubahan mobil sampah Tangkasaki menjadi bus wisata itu adalah ide yang bagus.
Untuk itu, ia akan mencoba kembali berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini. Pasalnya, program ini dilaksanakan menggunakan anggaran negara.
“Kita harus akui idenya bagus. Memang rawan karena pakai uang negara. Mestinya sebelum dibuat harus ada SKRB-nya. Ini jadi ilegal,” terangnya.
Persoalan serupa, kata dia, juga terjadi pada program Pete-Pete Smart yang sempat ia launching di periode pertamanya menjabat.
Kala itu, Pete-Pete Smart juga tak beroperasi akibat terganjal SKRB.
“Jadinya dulu kenapa saya pakai uang pribadi, karena saya takutnya seperti ini. Tidak boleh kita mengubah sesuatu tanpa izin,” pungkasnya.