PORTALMAKASSAR.COM – Sengketa informasi pemilu 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba sebagai termohon memasuki tahap sidang pembuktian.
Sebelumnya, sengketa informasi publik tersebut terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi (KI) Sulsel dengan register nomor 018/VII/KIP-SS/2019 dengan pemohon atas nama Rudi Wachyudin, Amrullah Mustari, dan Masta Umar.
Pengaduan ke KI tersebut disebut pemohon sebagai buntut tidak adanya respon yang diberikan baik Bawaslu dan KPU Bulukumba terkait permintaan foto data perhitungan suara di setiap Tempat Perhitungan Suara (TPS) yang dimohonkan pemohon.
Ditengahi Mesir, Gencatan Senjata antara Israel dan Islam Jihad Dikabarkan Telah Disepakati
“Terkait foto C1 plano itu kami tidak punya. Kami tidak ada aturan memang untuk mendokumentasikan,” ujarnya ketika ditemui portalmakassar.com usai sidang pembuktian, Kamis (27/2/2020).
Syamsul juga menilai aduan pemohon ke KI Sulsel cacat formil karena tidak memenuhi PERKI 1 Tahun 2019. Yaitu yang bisa disidangkan di KI terkait masalah pemilu adalah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Kalau ini sudah jauh melewati tahapan sebenarnya. Informasi yang dimohonkan pemohon sifatnya terbuka kalau masih dalam tahapan pemilu. Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat, kepada saksi peserta pemilu, kepada Bawaslu dan seluruh jajarannya untuk mengakses itu saat penghitungan di tingkat TPS,” ujarnya.
Sementara, ketika berada di tingkatan selanjutnya yaitu perekapan di tingkat kecamatan dokumen yang dimaksudkan pemohon sudah berada dalam kotak suara yang tersegel.
Dokumen tersebut bisa dibuka ketika ada lembaga berwenang yang meminta. Yaitu lembaga yang mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu meliputi Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terpisah, Amrullah Mustari selaku salah satu pemohon menuding KPU tidak paham tentang UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Semua lembaga publik punya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Kami sebagai pemohon berharap secepatnya ada keputusan dari Komisi Informasi,” ujarnya.