PORTALMAKASSAR.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar memberi klarifikasi atas kasus kematian bayi dalam kandungan ibunya karena diduga ditolak dua rumah sakit. IDI menegaskan kematian sang bayi bukan karena telat ditangani.
“Perlu kami luruskan, bukan karena dua rumah sakit menolak ditindaki dalam hari bersamaan akibat tidak mampu membayar swab test sebagai syarat untuk bisa dirawat sehingga bayi dalam kandungan tidak bisa diselamatkan. IDI sekali lagi sangat berduka semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Humas IDI Kota Makassar Wachyudi Muchsin, dalam rilisnya yang diterima Portalmakassar.com.
Diberitakan sebelumnya, Ervina Yana (30), warga BTN Kodam 3 Makassar harus kehilangan janin dalam kandungannya karena telat ditangani usai ditolak dua rumah sakit. Kedua rumah sakit itu adalah RS Stella Maris dan RS Unhas.
Ervina sempat melakukan rapid test dan dinyatakan reaktif. Karena itu ia dianjurkan melakukan swab test sebelum persalinannya ditangani rumah sakit.
Karena tak mampu membayar swab test, persalinan Ervina tak dilayani. Pihak rumah sakit berkilah, ibu hamil yang reaktif harus diswab test lebih dahulu sebelum dilakukan persalinan.
Sampai kemudian bayi dalam kandungan Ervina meninggal. Kasus Ervina sempat viral dan menuai banyak reaksi dari publik.
Wachyudi mengatakan, Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar setelah melakukan koordinasi dengan RS Stella Maris , RS Unhaas dan RSIA Ananda. Ia menceritakan kronologinya.
“Tanggal 10 Juni 2020 lalu, ibu Ervina Yana masuk ke RS Stella Maris atas rujukan dari dokter praktek. RS Stella Maris terkait hal ini, disebutkan bahwa setelah hasil rapid test diketahui reaktif, maka tindakan operasi tidak dapat dilakukan kecuali ada hasil swab. Sementara, pemeriksaaan swab PCR butuh waktu 3-4 hari, padahal rencana mau dilakukan operasi SC elektif. SC adalah akronim dari Sectio Caesaria, operasi yang begitu lazim dalam dunia persalinan untuk ibu Ervina Yana direncanakan esok harinya (11 juni 2020). Hal ini disampaikan juga kepada dokter perujuk dan menyarankan agar ibu Ervina Yana dirujuk ke RS Unhas,” tutur Wachyudi.
Menurut dia, RS Stella Maris mengatakan, karena tidak ditemukan ada indikasi kedaruratan kehamilan, dan juga karena RS Stella Maris bukanlah Rumah Sakit Rujukan Penyangga Covid-19, maka pasien dirujuk ke RS Unhas. Pasien kemudian diinformasikan mengenai alur rujukan ke RS Unhas melalui SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi).
Masalahnya, menurut pihak RS Stella Maris , pasien ingin langsung ke RS Unhas pada saat itu juga. Sehingga petugas IGD tidak sempat melakukan SISRUTE.
Malam itu juga 10 Juni pasien menuju ke RS Unhas. didaftarkan untuk dirawat poli Covid pagi 11 Juni.
Termasuk pemeriksaan PCR swab sebab hasil rapid test reaktif dan ini gratis. Tapi pasien tidak datang.
“Hal ini dibenarkan oleh Humas RS Unhas Alfian Zainuddin hasil koordinasi dengan rumah sakit Unhas,” imbuh Yudi
Lanjut Yudi, hasil diskusi IDI Kota Makassar dengan pemilik sekaligus dokter spesialis Obgyn RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, Selasa (16/06) sekitar pukul 14.00 WITA, pasien akhirnya ke RSIA Ananda. Jadi ada selang waktu 6 hari setelah dari rumah sakit Stella maris dan RS Unhas baru ibu ervina Yana ke RSIA Ananda dengan keluhan gerakan bayi dalam kandungan tidak ada pergerakan seperti biasanya.
Dari anamnesis lanjutan diketahui pasien telah melakukan rapid test di rumah sakit lain sebelum ke RSIA Ananda dengan hasil yang juga reaktif. Sesuai protokol Covid-19, maka pasien dilayani dan diobservasi sambil disiapkan rujukan ke RS pusat rujukan Covid-19 serta dilakukan swab test karena hasil rapid testnya reaktif
“Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter di RSIA Ananda, ditemukan denyut jantung janin sudah tidak ada dan tanda-tanda telah terjadi KJDR (Kematian Janin Dalam Rahim) lebih dari 1 hari,” jelas Yudi.
Dokter Obgyn yang memeriksa kemudian memberi pengantar untuk masuk rawat inap RS Wahidin Sudirohusodo sebagai rumah sakit rujukan Covid dengan rencana tindakan operasi SC elektif.
“Hal ini karena sesuai dengan pemeriksaan yang menunjukkan kondisi pasien stabil dan sudah dilakukan Tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab untuk ibu Ervina Yana (30), hasilnya positif Covid-19,” pungkas Yudi
Jadi kata dia, tidak benar isu bahwa dua rumah sakit menolak Ibu hamil sehingga mengakibatkan kematian bayi dalam kandungannya.
“Tidak benar,” pungkaa Yudi.