PORTALMAKASSAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar menyatakan Rektor UNM, Prof Husain Syam tidak melanggar pidana Pemilu. Terkait, video yang diduga mendukung Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Nasdem, Akbar Faizal.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menerangkan, bahwa dalam pembahasan pertama, Bawaslu sebenarnya menyatakan terdapat unsur pidana Pemilu dalam kasus Prof Husain. Makanya kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kan semua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat dalam politik praktis, terutama dalam kampanye, memang muaranya pidana. Di samping etikanya sebagai ASN,” sebut Nursari saat ditemui di sekretariat Bawaslu kota Makassar di jalan Anggrek Raya, Kamis (28/3/2019).
Hanya saja, seiring berjalannya kasus itu, Nursari menyebut bahwa Gakkumdu tidak menemukan unsur yang membuktikan bahwa Prof Husain telah melakukan pelanggaran pidana Pemilu.
“Kami Bawaslu menyatakan pendapat, bahwa ada pelanggaran Pidana. Kalau dugaan Pidana, murni menjadi kewenangan Gakkumdu. Gakkumdu menganggap belum mendapatkan bukti yang cukup untuk dinaikkan statusnya,” pungkas Nursari.
Meski tak ditemukan unsur pidana Pemilu, namun Bawaslu menyatakan ada pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini pelanggaran etika ASN. Bawaslu kemudian meneruskan kasus itu ke Komisi ASN dan Kemenristekdikti untuk diproses sesuai mekanisme.
(makassar.sindonews.com)