PORTALMAKASSAR.COM – Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mereka terdiri dari unsur swasta, PNS, hingga pensiunan pejabat Kementerian PUPR. Untuk pensiunan pejabat, ada Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan pensiunan PPK Strategis, Shandi Eko Bramono.
“Dia diminta keterangannya untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar),” tutur Febri dalam keterangannya, Senin (25/2/2019).
Sementara delapan saksi lainnya diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja SPAM.
Mereka adalah mantan Anggota Tim pemantauan proyek Kementerian PUPR yakni Amirudin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi. Satu saksi lainnya, Bambang Sudiatmo merupakan Kepala Badan Peningkatan dan Penyelenggara SPAM
Kemudian dari unsur swasta ada tiga saksi yaitu Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan Lukman Hakim. “Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka ARE,” kata Jubir KPK.