Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia – Pembeda Yang Utama    
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
live
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
Pembeda Yang Utama
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Cek Fakta
    • Ekonomi
    • Headline
    • Health
    • Hukum
    • Internasional
    • Isu
    • Nasional
    • News
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Portal Daerah
    • Portal Karikatur
    • Portal Makassar
    • Portal User
    • Teknologi
    • Tips
    • Travel
    • Wisata
Home Isu Opini

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

PM | Redaksi
04/30/2022
Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

Sri Rahmayani, S. Kom.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom
(Pemerhati Masyarakat dan Anggota AMK 4)

PORTALMAKASSAR.COM – Dalam skala dunia HAM adalah salah satu poin tertinggi dalam menjaga stabilitas suatu Negara. Sekaligus sebagai perlindungan yang terlihat hanya sebagai formalitas belaka. Konsep hak asasi manusia muncul pertama kali di negara bagian Barat pasca revolusi Prancis dimana adanya penindasan terhadap kaum lemah.

Pilihan Redaksi

OPINI: Urgensi Merawat Komunikasi Yang Humanis Pada Pelayanan Kesehatan

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Sehingga munculah konsep HAM yang saat ini berkembang serta diamalkan di seluruh negara. Dimana manusia telah memiliki atau membawa hak-hak sejak dilahirkan kedua, sehingga hak itu harus dijunjung dan dihormati oleh setiap orang.

Hak Asasi Manusia salah satu Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Berbagai Negara diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM. Tudingan itu termuat dalam Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan tersebut menganalisa pelanggaran HAM sepanjang 2021 di 200 negara.

Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi Peduli Lindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah. Laporan itu juga membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.

“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan itu. Meski demikian, laporan itu tidak merinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan yang mereka rangkum tersebut (newsletter.tempo.co 25/04/22).

Sejauh ini pemerintah telah angkat bicara terkait tudingan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” (kompas.com 15/4/2022).

Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua. Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah. Laporan itu menyebut ada banyak aduan bahwa dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut juga menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.
Hal ini dapat disimpulkan keikutsertaan Negara besar tiba-tiba menyoroti tindak tanduk HAM di Indonesia adalah wujud peran besar dalam mengendalikan Negara Indonesia.

Bahkan positifnya kesalahan yang diungkap oleh pembuat onar mmapu membukakan mata rakyat akan kesalahan dan ketidakpercayaan pada Negara sendiri. Pecah kongsi pada jajaran penguasa dan ketidakpercayaan rakyat Indonesia yang terus membesar pada pemerintah.

Sebaliknya dari sisi negatifnya, tentunya momen ini tidak akan disia-siakan AS untuk masuk dan mencoba mengambil alih “permainan” adu domba demi mengamankan kepentingannya. Kepentingan yang hanya untuk meperkuat pijakan sebgaia Negara adidaya serta Negara otoriter hamper ke semua Negara.

AS menyadari bahwa rezim ini sudah di ujung tanduk. Maka tidak ada alasan mendukungnya lagi. Bahkan memancing rakyat Indonesia dengan semua pernyataanya tentang pelanggaran HAM rezim dan tidak melakukan apa-apa terhadapnya.

Patut dipahami bersama Hak asasi manusia berdasarkan alamiahnya sebagai manusia, artinya hak-hak manusia yang melekat pada manusia itu sendiri, seperti hak itu hidup, hak dalam kebebasan pribadi, beragama dan bekerja. HAM dalam Islam spesifiknya adalah hak untuk masing-masing rakyat.

Tidak ada dikotomi sedikitpun dari individu, masyarakat bahkan Negara tertentu yang memiliki kepentingan. Hak asasi merupakan sebuah anugerah yang diberikan Tuhan. Sehingga manusia memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas pemberian tersebut.

Maka dari itu, kita akan melihat bahwa islam memperjuangkan hak asasi bukan hanya sekedar legal-formal, tapi lebih jauh dari pada itu, islam memperjuangkan moral atau akhlak. Islam memiliki sesuatu yang disebut dengan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Hak hidup dan menghargai hak hidup orang lain merupakan hak pertama yang diberikan oleh Tuhan. Islam memberikan jaminan penuh terhadap manusia untuk hidup, terkecuali dalam kondisi-kondisi tertentu. Alquran surat Al-Ishra ayat 33 dan surat Al-Anam ayat 151.

Dimana dalam kedua ayat tersebut membedakan antara pembunuhan yang bersifat kriminal dengan pembunuhan untuk menegakan suatu keadilan. Kemudian yang berhak memutuskan, apakah seorang harus kehilangan hak hidupnya atau tidak, yang memiliki kewenangan hanya pengadilan.

Hak mendapatkan keadilan tentu sangat didambakan oleh setiap orang, Islam dengan segala aturannya telah mengatur sedemikian rupa mengenai hak keadilan, seperti yang tercantum dalam Al-qur’an surat as-syuro ayat 15. Dimana dalam ayat tersebut umat Islam diperintahkan oleh Allah, supaya menjunjung tinggi hak-hak keadilan.

Hak Dalam Mendapatkan Pendidikan. Kita telah sepakat, bahwa pendidikan merupakan hal yang penting. Tentu tidak ada seorang pun yang berhak menghalang-halangi dalam mendapatkan pendidikan. Islam mengatur hak mendapatkan pendidikan, seperti yang tercantum dalam Alqur’an surat Attaubah ayat 122.

Dalam ayat tersebut dijelaskan, mengapa setiap kaum tidak pergi untuk menuntut ilmu agama dan memberikan peringatan kepada kaumnya.

Wallahu’alam bi shawab

Temukan Kami:
PDAM
Tags: asHAMOpini
Share3227SendTweet2017Share

Berita Utama

OPINI: Harmoni Eksistensial Hak dan Kewajiban atas Sikap Rasional dan Imanen

OPINI: Urgensi Merawat Komunikasi Yang Humanis Pada Pelayanan Kesehatan

PM | Redaksi
08/08/2022

Oleh: ANSHAR AMINULLAH (Supporter PSM Tribun Depan TV) KONON salah...

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

PM | Redaksi
05/29/2022

Oleh: Suryani Magfira (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas...

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

PM | Redaksi
05/03/2022

Oleh: PETRUS SELESTINUS (Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara & Advokat...

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

PM | Redaksi
04/27/2022

Oleh: Bastian Jabir Pattara (Doktor Ilmu Komunikasi Unpad dan Pengurus...

Load More
Next Post
Anak Perusahaan Pertamina Bakal Gantikan Garuda Indonesia ?

Anak Perusahaan Pertamina Bakal Gantikan Garuda Indonesia ?

POPULER

  • 18c02acc-43cc-4c95-af36-0d951d16bc79

    Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja

    8193 shares
    Share 3277 Tweet 2048
  • Pernahkah Kamu Berpura-Pura Tidak Tahu Padahal Tahu !, Ini Dosa yang Seribu Kali Lebih Besar dari Berzina

    8421 shares
    Share 3371 Tweet 2104
  • CV Surya Mas Gugat PT Pembangunan Perumahan

    8075 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Masturbasi Bisa Buat Kulit Mr. P jadi Hitam?

    8286 shares
    Share 3314 Tweet 2072
  • Pelanggan PDAM Punya Masalah Air, Ini Call Center PDAM Makassar

    8149 shares
    Share 3260 Tweet 2037
  • Berikut Daftar Radio di Makassar dan Alamatnya

    8442 shares
    Share 3377 Tweet 2111

Opini

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

Menyekolahkan Anak Terlalu Dini, Berdampak Baik atau Buruk?

PM | Redaksi
05/29/2022

Oleh: Suryani Magfira (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Sastra, Universitas Negeri Makassar) PORTALMAKASSAR.COM - Pendidikan merupakan...

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

Klaim IDI Sebagai Wadah Tunggal, Cerminan Sikap Feodalisme Yang Akut

PM | Redaksi
05/03/2022

Oleh: PETRUS SELESTINUS (Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara & Advokat Peradi). PORTALMAKASSAR.COM - Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan status...

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

Sorotan AS Pelanggaran HAM Indonesia

PM | Redaksi
04/30/2022

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom (Pemerhati Masyarakat dan Anggota AMK 4) PORTALMAKASSAR.COM - Dalam skala dunia HAM adalah salah...

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

OPINI: Terkenal dengan Jalan Antagonis

PM | Redaksi
04/27/2022

Oleh: Bastian Jabir Pattara (Doktor Ilmu Komunikasi Unpad dan Pengurus ISKI Sulsel) PORTALMAKASSAR.COM - Banyak orang dengan mudahnya menjadi terkenal...

Eloknya Demokrasi

Eloknya Demokrasi

PM | Redaksi
04/24/2022

Oleh: Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, pendiri i-Otda) PORTALMAKASSAR.COM - Demokrasi banyak disoal belakangan ini. Gara-gara ulah penguasa yang tak...

Diduga Cinta Segitiga Berujung Maut: Siri Na Pacce Yang Salah Diartikan

Diduga Cinta Segitiga Berujung Maut: Siri Na Pacce Yang Salah Diartikan

PM | Redaksi
04/19/2022

Oleh: Ahmad Ismail, S.Sos.,M.Si (Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) Pengda Sulsel, Dosen Departemen Antropologi FISIP Unhas) PORTALMAKASSAR.COM - Saat ini...

TERKINI

Hikmat Fashion Hadir di Makassar, Fashion Muslimah Ala Timur Tengah yang Mewah dan Elegan
News

Hikmat Fashion Hadir di Makassar, Fashion Muslimah Ala Timur Tengah yang Mewah dan Elegan

PM | Redaksi
01/30/2023
Pupuk Indonesia Salurkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Indonesia Timur
Ekonomi

Pupuk Indonesia Salurkan 310.882 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Indonesia Timur

PM | Redaksi 3
01/27/2023
Apresiasi Kinerja Wilker Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kepala Karantina Serahkan Piagam Rapor Hijau
News

Apresiasi Kinerja Wilker Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kepala Karantina Serahkan Piagam Rapor Hijau

PM | Redaksi 3
01/18/2023
Dealer Chery Pertama di Makassar Diresmikan Hari Ini
Ekonomi

Dealer Chery Pertama di Makassar Diresmikan Hari Ini

PM | Redaksi 3
01/18/2023
Facebook Instagram Twitter Youtube RSS
TERVERIFIKASI:

REDAKSI

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • PRIVACY POLICY
  • INFO IKLAN
  • MEDIA PARTNER
  • KARIR
Temukan Kami:
JARINGAN KAMI:

© 2022 PT. Portal Makassar Media - Portalmakassar.com - Pembeda Yang Utama.

No Result
View All Result
  • Portal Makassar
  • News
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Nasional
  • Portal Makassar
    • DPRD
    • Kecamatan
    • Bawaslu Makassar
    • Bawaslu Sulsel
    • KPU Makassar
    • Kelurahan
  • Portal Karikatur
  • Pendidikan
  • Komunitas
    • Kampus
    • Isu
    • Advetorial
    • Agenda
    • Hobi
    • Gaya hidup
    • Kuliner
    • Health
  • Portal Daerah
  • Olahraga
    • PSM Makassar
    • Bola
  • Opini
  • Cek Fakta

© 2022 PT. Portal Makassar Media - Portalmakassar.com - Pembeda Yang Utama.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In