Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom
(Pemerhati Masyarakat dan Anggota AMK 4)
PORTALMAKASSAR.COM – Dalam skala dunia HAM adalah salah satu poin tertinggi dalam menjaga stabilitas suatu Negara. Sekaligus sebagai perlindungan yang terlihat hanya sebagai formalitas belaka. Konsep hak asasi manusia muncul pertama kali di negara bagian Barat pasca revolusi Prancis dimana adanya penindasan terhadap kaum lemah.
Sehingga munculah konsep HAM yang saat ini berkembang serta diamalkan di seluruh negara. Dimana manusia telah memiliki atau membawa hak-hak sejak dilahirkan kedua, sehingga hak itu harus dijunjung dan dihormati oleh setiap orang.
Hak Asasi Manusia salah satu Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Berbagai Negara diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, salah satunya dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah Amerika Serikat menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM. Tudingan itu termuat dalam Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Laporan tersebut menganalisa pelanggaran HAM sepanjang 2021 di 200 negara.
Dalam laporan terkait praktik HAM di Indonesia, sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi Peduli Lindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah. Laporan itu juga membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal.
“Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah,” tulis laporan itu. Meski demikian, laporan itu tidak merinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan yang mereka rangkum tersebut (newsletter.tempo.co 25/04/22).
Sejauh ini pemerintah telah angkat bicara terkait tudingan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar,” (kompas.com 15/4/2022).
Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua. Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah. Laporan itu menyebut ada banyak aduan bahwa dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut juga menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.
Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.
Hal ini dapat disimpulkan keikutsertaan Negara besar tiba-tiba menyoroti tindak tanduk HAM di Indonesia adalah wujud peran besar dalam mengendalikan Negara Indonesia.
Bahkan positifnya kesalahan yang diungkap oleh pembuat onar mmapu membukakan mata rakyat akan kesalahan dan ketidakpercayaan pada Negara sendiri. Pecah kongsi pada jajaran penguasa dan ketidakpercayaan rakyat Indonesia yang terus membesar pada pemerintah.
Sebaliknya dari sisi negatifnya, tentunya momen ini tidak akan disia-siakan AS untuk masuk dan mencoba mengambil alih “permainan” adu domba demi mengamankan kepentingannya. Kepentingan yang hanya untuk meperkuat pijakan sebgaia Negara adidaya serta Negara otoriter hamper ke semua Negara.
AS menyadari bahwa rezim ini sudah di ujung tanduk. Maka tidak ada alasan mendukungnya lagi. Bahkan memancing rakyat Indonesia dengan semua pernyataanya tentang pelanggaran HAM rezim dan tidak melakukan apa-apa terhadapnya.
Patut dipahami bersama Hak asasi manusia berdasarkan alamiahnya sebagai manusia, artinya hak-hak manusia yang melekat pada manusia itu sendiri, seperti hak itu hidup, hak dalam kebebasan pribadi, beragama dan bekerja. HAM dalam Islam spesifiknya adalah hak untuk masing-masing rakyat.
Tidak ada dikotomi sedikitpun dari individu, masyarakat bahkan Negara tertentu yang memiliki kepentingan. Hak asasi merupakan sebuah anugerah yang diberikan Tuhan. Sehingga manusia memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas pemberian tersebut.
Maka dari itu, kita akan melihat bahwa islam memperjuangkan hak asasi bukan hanya sekedar legal-formal, tapi lebih jauh dari pada itu, islam memperjuangkan moral atau akhlak. Islam memiliki sesuatu yang disebut dengan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
Hak hidup dan menghargai hak hidup orang lain merupakan hak pertama yang diberikan oleh Tuhan. Islam memberikan jaminan penuh terhadap manusia untuk hidup, terkecuali dalam kondisi-kondisi tertentu. Alquran surat Al-Ishra ayat 33 dan surat Al-Anam ayat 151.
Dimana dalam kedua ayat tersebut membedakan antara pembunuhan yang bersifat kriminal dengan pembunuhan untuk menegakan suatu keadilan. Kemudian yang berhak memutuskan, apakah seorang harus kehilangan hak hidupnya atau tidak, yang memiliki kewenangan hanya pengadilan.
Hak mendapatkan keadilan tentu sangat didambakan oleh setiap orang, Islam dengan segala aturannya telah mengatur sedemikian rupa mengenai hak keadilan, seperti yang tercantum dalam Al-qur’an surat as-syuro ayat 15. Dimana dalam ayat tersebut umat Islam diperintahkan oleh Allah, supaya menjunjung tinggi hak-hak keadilan.
Hak Dalam Mendapatkan Pendidikan. Kita telah sepakat, bahwa pendidikan merupakan hal yang penting. Tentu tidak ada seorang pun yang berhak menghalang-halangi dalam mendapatkan pendidikan. Islam mengatur hak mendapatkan pendidikan, seperti yang tercantum dalam Alqur’an surat Attaubah ayat 122.
Dalam ayat tersebut dijelaskan, mengapa setiap kaum tidak pergi untuk menuntut ilmu agama dan memberikan peringatan kepada kaumnya.
Wallahu’alam bi shawab