PORTALMAKASSAR.COM — Tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mewajibkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Abdul Rahman Bando mengatakan, pihaknya tidak membolehkan Kepsek tidak memiliki sertifikat NUKS.
“Kalau dia tidak miliki sertifikat kepala sekolah, imbasnya besar sekali,” kata Rahman Bando, Senin (8/4/2019).
Dampak lainnya adalah tunjangan sertifikasi tidak bisa dibayarkan. “Dan tentu saja tidak dapat melakukan penginputan dapodik untuk melakukan pembayaran dana Bantuan Operasional Sekolah, ” ia menambahkan.
“Guru-guru di sekolah itu juga tidak bisa dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak punya NUKS. Tahun 2019 memang masih ditoleransi. Tapi 2020 itu kementerian bilang, pasti tolak,” sambungnya.
Pihaknya sudah mendata seluruh kepsek yang telah dan belum memiliki NUKS di jenjang SD/SMP. (*)
MUH.ERVIN SAPUTRA