PORTALMAKASSAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar mulai menerapkan sistem pembayaran tilang secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Mekanisme Pembayaran Elektronik Tilang (Simpel).
Rencananya program ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo mengungkapkan, salah satu yang mendasari inovasi sistem pembayaran online ini sebagai upaya dalam efesiensi penanganan kepadatan para pengguna kendaraan yang terkena sanksi tilang.
“Berangkat dari keprihatinan kami terhadap pelayanan masyarakat pembayaran tilang. Karena kecenderungan tilang ini meningkat beberapa bulan terakhir. Itulah imbasnya ke kami sebagai eksekutor kepada para pelanggar tilang,” jelas Dicky di depan media di kantor Kejari Makassar, Rabu (9/10/2019).
Ia menyebutkan aplikasi Simpel sudah dilengkapi daftar aturan yang dilanggar serta nominal pembayaran.
“Dengan menggunakan sistem online Simpel ini, tidak ada lagi sidang di pengadilan. Karena sudah ada yang tercantum di menu aplikasi,” ujarnya.
Kejari Makassar bekerja sama Grab dan ovo dalam penggunaan aplikasi Simpel dengan metode pembayaran online. Penandatangan perjanjiannya dilakukan pada saat Soft Launching “Grab simpel” bersama Grab dan Ovo. (*)