PORTALMAKASSAR.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Muliati ikut mengomentari sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang sudah buka namun kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Gugus tugas penanganan Covid-19 kota Makassar memberlakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun dalam satu ruangan pada tempat-tempat umum, termasuk THM.
Sabtu malam, Gugus Tugas penanganan Covid-19 menggelar inspeksi mendadak disalah satu Hotel di Makassar, dan mendapati 7 pemandu lagu atau biduan kedapatan tidak menggenakan masker dalam menjalankan pekerjaannya.
Olehnya, Gugus tugas melakukan rapid test kepada tujuh biduan tersebut, dan satu diantaranya kedapatan menunjukan tanda reaktif saat di rapid test.
“Setelah melakukan razia, ada tujuh orang yang tidak menggunakan masker, berdasarkan Perwali 36 Nomor 2020, kita berikan sanksi rapid tes di tempat,” jelas Kasatpol-PP Kota Makassar, Imam Hud.
“Inikan melanggar kesepakatan, dia membuka tempat karoke tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menggunakan masker, dengan alasan yang macam-macam,” sambungnya.
Melihat hal tersebut, Muliati turut prihatin, ia menyayangkan ketidakpatuhan pengelola THM terhadap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah kota Makassar.
Padahal sebelumnya, pihak THM sendiri yang menginginkan usahanya itu dibuka dengan berjanji bakal menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebutlah yang membuat Legislator PPP ini geram, apa yang dilakukan pengelola THM seakan seperti istilah dikasih hati minta jantung.
Istilah tersebut merujuk bahwa pengelola THM sudah diberikan akses untuk membuka kembali usahanya namun justru membahayakan kesehatan masyarakat Makassar.
“Saya hanya mengimbau kepada pengelola THM, sebuah kesyukuran jika kalian sudah diberikan kelonggaran untuk membuka usahanya, tetapi jangan sudah dikasih hati minta jantung, harus patuh dong,” ujar Legislator Dapil V Makassar ini, Minggu (13/9).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengelola THM telah salah dengan tidak mematuhi peraturan yang ada. Padahal jika aturan tersebut dipatuhi oleh pengelola, tidak ada alasan untuk tidak membuka usaha mereka, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19.
“Kan perwali sudah mengizinkan THM dibuka, tidak salah kan jika mereka buka kembali, terkait dengan tidak mematuhi protokol kesehatan nah saya anggap itu salah,” pungkasnya.