PORTALMAKASSAR.COM — Pelaku NS (30) diamankan polisi setelah menyetubuji seorang wanita difabel di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban SR (12) diajak oleh pelaku dengan bujuk rayu cinta kemudian disetubuhi disebuah Wisma di Pelabuhan Makassar.
“Terkait dengan adanya penangkapan tindak persetubuhan tak berdayanya atas nama saudari SR dan untuk pelakunya di mana pelaku tersebut melakukan tindakan dengan membawa suatu tempat atau wisma di wilayah Polres Pelabuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, di Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (26/9/2019).
Kejadian ini berawal ketika tersangka NS (30) yang merupakan seorang sopir angkutan umun (Pete Pete) kerap bertemu korban.
Pelaku kemudian kerap merayu korban ketika bertemu tak berselang lama, pelaku menjalankan aksinya dengan membawa korban ke Wisma di Jalan Ponegoro
“Memang pada saat itu saudara ini dia adalah seorang supir pete pete yang dimana sering bertemu di depan SLB di Makassar, karena memang korban memiliki keterbelakangan mental, adu merayu oleh pelaku dia difabel tapi memiliki keterbelakangan mental di bawah umur 16 tahun, sering dengan bujuk rayunya dan dibawa ke wisma,” jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku dengan cara menyamar dan memancil pelaku keluar. Polisi kemudiaj bergerak cepat dan menangkap pelaku dirumahnya.
“Selanjutnya tim Resmob Polres Pelabuhan melakukan penangkapan di rumah tersangka langsung dengan cara teknik pememancing,” terangnya.
Korban yang memiliki keterbatasan/kemampuan dalam berfikir (Difabel) kini mengalami trauma. Sementara pelaku dijerat
Pasal 284 dan 285 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)