PORTALMAKASSAR.COM – Camat Mariso, Juliaman menindaklanjuti arahan dari Wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengenai pengelolaan sampah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran dengan nomor : 660.I/43/s.edar/DLII/II/2019.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan(2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuce, dan Recycle Melalui Bank Sampah, maka Pemeriksaan Daerah berkewajiban melakukan kegiatan pengurangan sampah secara efektif dan efisien.
“Jadi untuk kecamatan mariso ini, di tahun 2019 ini akan dibuat Tempat Penampungan Reduce, Reuce, dan Recycle (TP3R), nantinya kita tempatkan di halaman belakang rusunawa Panambungang,” ujar Juliaman di Balaikota Makassar, Kamis (14/2/2019).
Juliaman menjelaskan TP3R berfungsi untuk mengurangi sampah menuju ke TPA Antang, dan di tempat tersebut nantinya sebagian sampah organik dan diolah menjadi pupuk untuk dijadikan tanaman.
Lebih lanjut, ia menambahkan ke depan ia akan bekerjasama dengan masyarakat setempat dan LPM.
“Dan insya Allah bekerja sama dengan masyarakat dan LPM sudah ada beberapa yang akan direkrut bulan ini. Semoga di tahun 2019 ini kegiatan ini bisa terlaksana dan tentunya ini di bantu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar,” tukas Juliaman.
MUH. ERVIN SAPUTRA