PORTALMAKASSAR.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, pihaknya akan memblokir gim Player Unknown’s Battlegrouds (PUBG) apabila dinilai memang merusak para gamer.
Ia mengatakan permintaan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah pemblokiran menurutnya dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran gim PUBG yang awalnya diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.
“MUI lembaga independen, kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya,” ujar Semuel seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
MUI Jabar mewacanakan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap PUBG usai kasus penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi gim ber-genre battle royale tersebut.
Terkait pembahasan mengenai konten dan dampak yang ditimbulkan PUBG, Semuel mengakui sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
“Tadi saya sudah bicara juga dengan Pak Asrorun Niam Sholeh,” ujar Semuel.
PUBG menjadi primadona bersama Fortnite sebagai gim yang mempopulerkan genre battle royale. PUBG saat ini menjadi gim terpopuler Steam dengan satu juta pemain. Selain dapat dimainkan di Windows, Playstation 4, dan Xbox, dan smartphone. (*)