PORTALMAKASSAR.COM, MAMASA – Dengan disahkanya Undang Undang Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan (DPR) Rakyat Indonesia, menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat di antaranya dari mahasiswa yang ada di kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (8/10/2020).
Koordinator lapangan Yeremia, menyatakan penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta kerja yang dinilai, bertentangan dengan semangat konsitusi UUD 1945.
“Mulai dari indikasi yang sarat, dengan berbagai macam kepentingan pemodal yang tidak mengakomodasi, mengabaikan kelangsungan hidup, kesejahteraan rakyat, dan kelangsungan ekspletasi sumber daya alam yang tidak terkendali,” katanya dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa mahasiswa sebelum berlanjut ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) titik kumpul di Tribun, lanjut kesimpang lima kota Mamasa untuk berorasi.
“berikut Tuntutan Pengunjuk rasa”
“Menolak Keras dengan di sahkanya UU Omnibus Law Cipta kerja”
“Mendesak Presiden mengeluarkan membatalkan UU Omnibus Law”
“Menolak hadirnya tambang di kabupaten Mamasa”
“Mendesak Pemda mempercepat pembahasan dan pengesahan peraturan daerah, tentang tata ruang dan penataan wilayah kabupaten Mamasa”
“Mempertanyakan legalitas Kabupaten Mamasa sebagai Destinasi Wisata”
“Mendesak Pemda, Mendorong Ekonomi Masyarakat dari sektor agrikultur”
“Mendesak Pemda, untuk melakukan sosialisasi dalam memberikan Edukasi tentang kekerasan anak, dan kekerasan terhadap perempuan melalui Dinas Terkait”
“Mendesak Pemda, dan DPRD agar membuat deklarasi bersama agar Rancangan undang-undang PKS segera di sahkan”
“Menuntut penghapusan pasal 162 UU Minerba”
“Mendesak DPRD dan Pemda, agar segera mendorong judiacial Review ke mahkamah konstitusi”
Yeremia menambahkan kiranya para pengunjuk rasa yang tergabung tetap menggunakan Masker di tengah pandemi Covid 19 yang melanda.