PORTALMAKASSAR.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Makassar dipastikan akan naik pada tahun 2020 mendatang.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Meski dipastikan akan mengalamai kenaikan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menuturkan, UMK Makassar saat ini masih dalam tahap survei oleh Dewan Pengupahan.
“UMK tahun depan ditetapkan paling lambat pertengahan November mendatang, untuk saat ini masih dilakukan survei oleh dewan pengupahan,” kata Irwan, Kamis (31/10).
Irwan menerangkan, penetapan jumlah UMK harus disepakati oleh Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
Jika mengacu pada sistem penghitungan nilai upah pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dia memperkirakan kenaikan UMK Makassar tahun depan akan berkisar pada angka Rp3 juta.
“Sekitar Rp3 jutaan lebih kali yah, tapi saya belum pasti, saya ndak berani berspekulasi karena ada Dewan Pengupahan,” terangnya.
Selain itu, Irwan juga mewanti-wanti para pengusaha agar mematuhi aturan standar pengupahan yang akan berlaku mulai tahun depan. Ia mengaku tak akan segan memberi sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai standar dan aturan yang telah ditetapkan.
Syamsi Nur Fadhila