PORTALMAKASSAR.COM – Video TKA asing berdatangan ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta yang beredar luas melalui media sosial yang viral ditanggapi.
Bahwa ternyata video yang beredar dengan keterangan “Tgl 3-7-2021. Jkt PPKM, warga asing masuk Soetta.” adalah video lama.
Dalam siaran pers dari Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi
Arya Pradhana Anggakara yang diterima berbunyi :
Terkait viralnya video TKA asing berdatangan ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, berikut ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.
2. Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).
3. Sementara itu terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
4. Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Diketahui Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.